Tuesday, February 20, 2018

CONTOH SKRIPSI HUKUM (IMPLIKASI YURIDIS PERBUATAN TIDAK MELAPORKAN PEMAKAI NARKOTIKA KEPADA YANG BERWENANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009)



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Setiap hari terjadi hubungan antara anggota-anggota masyarakat yang satu dengan yang lainnnya.Pergaulan tersebut menimbulkan berbagai peristiwa atau kejadian yang dapat menggerakkan peraturan hukum.Salah satu contoh dari peristiwa tersebut penyalahgunaan narkotika yang pada akhir-akhir ini sudah sangat mencemaskan.
Masalah penyalahgunaan narkotika telah menjadi masalah nasional maupun masalah internasional yang tidak pernah henti-hentinya dibicarakan.Hampir setiap hari terdapat berita mengenai masalah penyalahgunaan narkotika.Penyalahgunaan narkotika berupa ketergantungan terhadap zat-zat tertentu dapat menimbulkan gangguan terhadap kesehatan jasmani dan jiwa,menyebabkan penderitaan dan kematian.[1]
Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional.Sehingga diperlukan upaya pembinaan dan perlindungan terhadap anak agar anak terhindar dari penyalahgunaan narkotika.Penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak merupakan  suatu  penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum.
Anak didalam perkembangannya menuju ke alam dewasa memasuki masa remaja yang sangat mudah terpengaruh oleh lingkungan yang ada di sekitarnya.Pada masa remaja seorang anak dalam suasana atau keadaan peka, karena kehidupan emosionalnya yang sering berganti-ganti.Rasa ingin tahu yang lebih dalam lagi terhadap sesuatu yang baru, kadangkala membawa mereka kepada hal-hal yang bersifat negatif. Para remaja pada usia ini merupakan masa peralihan dari kanak-kanak menuju kedewasaan masih memiliki kemampuan yang sangat rendah untuk menolak ajakan negatif dari temannya.
Mereka kurang mampu menghindari ajakan tersebut, apalagi keinginan akan mencoba hal-hal yang baru. Remaja berada dalam tahap pencarian identitas sehingga keingin tahuan mereka sangat tinggi, apalagi iming-iming dari teman mereka bahwa narkotika itu nikmat dan menjadi lambang sebagai anak gaul ditambah lagi dengan lingkungan pergaulan di kalangan anak remaja yang cenderung tidak baik maka memudahkan para pengedar narkotika untuk memasarkan narkotika, bahkan juga ada diantara anak remaja tersebut yang tidak hanya menjadi pemakai narkotika, bahkan terlibat dalam jaringan perdagangan narkotika seperti yang diberitakan dalam berbagai media massa.
Terjadinya penyalahgunaan narkoba sebagian besar dimulai sejak usia remaja, karena remaja paling mudah dipengaruhi oleh teman sebayanya termasuk dalam penggunaan narkotika. Para remaja melihat hal tersebut sebagai sesuatu yang modern bagi remaja.[2]
Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak, disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi,kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua, telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak.
Selain itu, anak yang kurang atau tidak memperoleh kasih sayang, asuhan, bimbingan dan pembinaan dalam pengembangan sikap, prilaku penyesuaian diri, serta pengawasan dari orang tua, wali, atau orang tua asuh dan pergaulan lingkungan masyarakat yang kurang sehat juga menyebabkan seseorang anak dapat terjerumus dalam kejahatan termasuk menjadi pecandu narkotika.
Menilai keadaan tersebut serta keadaan bahwa tidak efektifnya pemberian sanksi pidana bagi anak sebagai pecandu narkotika maka Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mencoba mengakomodasi kepentingan perlindungan hukum anak pecandu narkotika dalam suatu bentuk rehabilitasi dan peyembuhan. Tidak saja meliputi unsur anak, Undang-Undang No 35 tahun2009 melihat pengguna sebagai korban maka masa menjalani pengobatan dan /atau perawatan bagi pecandu narkotika.[3]
Siapapun yang terlibat menggunakan narkotika wajib melapor atau orang tua yang mengetahui anaknya menggunakan narkotika melaporkan kepada petugas.Menurut undang-undang yang baru mereka (pemakai narkotika) tidak lagi ditindak seperti pelaku kriminal yang dijebloskan ke penjara, sebab pemakai adalah korban.
Ketentuan ini berbeda dengan undang-undang sebelumnya yaitu Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, sebab pemakai juga di anggap sebagai kriminal yang hukumannya disamakan dengan pelaku kriminal yang lain. Sehingga mereka yang hanya pemakai dan kadang kadang masih di bawah umur akan bergaul dengan penjahat kelas kakap, dan akibat mereka akan bertambah jahat.
Kondisi dari kepentingan keberadaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menitikberatkan pelaksanaan penyembuhan kepada pemakai narkotika memberikan konsekuensi kerjasama dari semua pihak, termasuk orang tua anak pecandu narkotika yang masih di bawah umur untuk dapat melaporkan anaknya tersebut ke lembaga yang berwenang seperti pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Sehingga dengan tindakan pelaporan tersebut dapat diambil tindakan bagi upaya penyembuhan anak dari kecanduan narkotika.Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga memberikan suatu sanksi pidana bagi orang tuayang tidakmelaporkan anaknya ke pihakberwenang apabila terkait dengan kecanduan narkotika berupa kurungan pidana selama 3 bulan.
Sebagai suatu bentuk kepatuhan hukum masyarakat tentunya apa yang diatur oleh Undang-Undang Narkotika tentang ketentuan melaporkan anak di bawah umur sebagai pencandu narkotika dan juga adanya ancaman sanksi berupa pidana kurungan selama 6 bulan bagi orang tua yang tidak melaporkan anaknya sebagai pecandu narkotika tidak sedemikian saja dapat terjadi. Dapat saja dimungkinkan terjadi meskipun ada sanksi pidana tersebut orang tua tetap tidak memberikan kerjasamanya untuk melaporkan anaknya yang kecanduan narkotika, dengan alasan malu, tidak memiliki waktu, sebagai pengajaran terhadap anak, dan takut berurusan dengan masalah hukum.Kenyataan ini memberikan gambaran bahwa masyarakat tidak sedemikian mudah diancam dengan sanksi hukum terhadap suatu perbuatan tertentu.[4]
Apabila ditelaah dari perspektif hukum pidana sebagai dasar pengaturan pelanggaran norma yang ada di tengah masyarakat termasuk perihal kecanduan narkotika harus dapat mengakomodasi berbagai kepentingan hukum tersebut seperti anak pecandu narkotika, orang tua dan pemerintah, sehingga apa yang diharapkan dari keberadaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat berjalan sesuai dengan tujuan dasar diundangkannya undang- undang tersebut,bukan semata-mata untuk menakuti masyarakat.Adapun tujuan dasar dari diundangkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat dilihat pada point-point menimbang undang-undang tersebut, khususnya point menimbang b yang berbunyi:
Bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat perlu dilakukan upaya peningkatan di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan, antara lain dengan mengusahakan ketersediaan Narkotika jenis tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai obat serta melakukan pencegahan dan pemberantasan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika danPrekursor Narkotika.[5]
Contoh kasus penangkapan yang dilakukan terhadap terdakwa dalam putusan Nomor: 398/Pid.B/2011/PN.Kdi, yaitu berawal laporan dari informasi dari masyarakat di Jl. Sultan Hasanuddin Kel. Tipulu Kec. Kendari Barat Kota Kendari yang diberikan kepada Tim Sub Dit Res Narkoba Polda Sultra bahwa Dit Res Narkoba Polda Sultra yang mencurigai terdakwa adalah seorang penyalur Narkoba didasari oleh karena banyaknya orang tidak dikenal datang ke rumah terdakwa dengan tingkah laku yang tidak biasa mencari terdakwa dengan keperluan yang tidak jelas sehingga masyarakat sekitar mencurigai terdakwa adalah seorang Bandar narkoba di daerah itu. Bahwa pada saat Tim Sub Dit Res Narkoba Polda Sultra melakukan penangkapan dengan mendatangi rumah terdakwa Tim Sub Dit Res Narkoba Polda Sultra awalnya tidak menemukan terdakwa namun yang ditemui adalah orang tua terdakwa yang kemudian menanyakan kepada orang tua terdakwa mengenai perbuatan yang dilakukan terdakwa yang kemudian dijelaskan bahwa saksi tidak begitu yakin bahwa anak saksi masih pengguna narkoba dengan landasan bahwa terdakwa memang dahulu pernah mengkonsumsi barang haram tersebut, namun sudah menjalani rehabilitasi. Atas dasar tersebut saksi tidak yakin sepenuhnya bahwa terdakwa masih menggunakan narkoba namun atas kecurigaan yang dirasa saksi, saksi tidak melaporkan hal tersebut kepada aparat yang berwenang bahkan pada saat Tim Sub Dit Res Narkoba Polda Sultra menanyakan keberadaan terdakwa saksi menjelaskan berbelit-belit hingga yang terdakwa muncul sendiri, namun karena melihat Tim Sub Dit Res Narkoba Polda Sultra terdakwa memutar kendarannya dan melarikan diri, yang kemnudian di kejar oleh Tim Sub Dit Res Narkoba Polda Sultra yang kemudian ditangkap .
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 berupaya menekankan pentingnya pelaporan pecandu narkotika kepada instansi tertentu yang menangani penyembuhan pecandu narkotika itu sendiri, sehingga apabila hal tersebut dilanggar maka dari perspektif hukum pidana pelaku tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
Berdasarkan uraian di atas maka dapat dilihat suatu dimensi ketertarikan penulis membahas judul ini khususnya dengan mengkaitkannya pada latar belakang yang menyebabkan masyarakat/orang tua harus melaporkan pecandu narkotika kepada yang berwenang dengan judul skripsi “Implikasi Yuridis Perbuatan Tidak Melaporkan Pemakai Narkotika Kepada Yang Berwenang Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009”.
B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini adalah : Apakah  implikasi yuridis terhadap keluarga pencadu/ orang tua yang tidak melaporkan pecandu narkotika kepada pihak yang berwenang?
C.    Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penulisan dalam skripsi ini adalah,Untuk mengetahui implikasi yuridis terhadap keluarga pencadu / orang tua yang  tidak melaporkan pecandu narkotika kepada pihak yang berwenang.
D.    Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian didalam pembahasan skripsi ditunjukkan kepada berbagai pihak terutama :
1.      Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi penelitian perihal pelaksanaan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika.
2.      Sebagai sumbangan pemikiran kepada pihak terkait baik itu pihak yang terkait langsung dengan penanggulangan penyalahgunaan narkotika maupun orang tua.



E.     Keaslian Penelitian
Penelitian mengenai rehabilitasi telah diteliti oleh Yurio Budhy A. Putra, Samsudi, & Laely Wulandari, pada Fakultas Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Jember (UNEJ), Dengan Judul Kajian Yuridis Putusan Rehabilitasi terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, namun dalam penelitian ini penulis terfokus pada Implikasi Perbuatan Tidak Melaporkan Pemakai Narkotika Kepada Yang Berwenang Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009


[1]   Badan Narkotika Nasional, 2003, Bahaya Penyalahgunaan Narkoba (Penyebab, Pencegahan dan Perawatannya), Badan Pendidikan Pencegahan dan Kampanye Penyadaran Akan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Bagi Remaja, Jakarta, hlm 1.
[3]   Totok Yuliyanto, “Kedudukan Hukum Pengguna Narkotika Dalam Uu No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Dialog satu tahun pelaksanaan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam upaya pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia, hlm 5
[4]   Ibid, hlm 7.
[5]   Point b perihal menimbang Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika


SKRIPSI PERAN WANITA TANI DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN KELUARGA

  I. PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Gerakan wanita atau lebih dikenal sebagai gerakan gender sebagai gerakan politik sebenarnya...